Sabtu, 09 Juni 2012

Memperjanjikan Kewenangan ???

Sabtu, 09 Juni 2012 Pukul 23.57

Beberapa jam yang lalu saya berdiskusi dengan seorang teman di yang berasal dari daerah saya. Dari obrolan ringan hingga kita mendiksuiskan mengenai masalah hukum, masalah kenegaraan lebih tepatnya. Dia mengatakan ada sebuah fenomena yang sedang terjadi di daerah asal kammi. Dalam hitungan bulan daerah asal kami mengadakan pemilukada walikota. Pemilukada merupakan hal yang biasa, menjadi tidak biasa ketika terjadi sebuah fenomena dimana salah satu calon walikota tersebut membuat sebuah perjanjian pembagian kewenangan walikota dan wakil walikota kedalam bentuk sebuah kontrak perjanjian.
Jika dianalisis didalam BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPerdata didalam pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian ada 4; (1) sepakat mereke yang mengikatkan dirinya (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan (3) suatu hal tertentu dan (4) suatu sebab yang halal. Jika dianalisis lebih lanjut mengenai syarat pertama, kesepakatan kedua belah pihak, maksudnya disini kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. Jika dikaitkan kedalam perjanjian pembagian kewenangan walikota dan wakil walikota merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
Syarat kedua mengenai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, asas cakap melakukan perbuatan hukum dapat dimaknai bahwa setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun bagi laki-laki, 16 tahun bagi wanita. Kedua subjek hukum walikota dan wakil walikota sudah memenuhi unsur sebagaimana disebut.
Kemudian ketiga adanya Obyek, sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. Menjadi pertanyaan mendasar apakah kewenangan dapat diperjanjian didalam kontrak tertulis?. Objek disini dapat berupa hal atau barang yang jelas, jadi bisa dikatakan bahwa objek yang diperjanjikan bisa berupa sesuatu yang nyata dalam bentuk barang maupun sesuatu yang bukan kebendaan dengan syarat hal tersebut diatas sah.
Terakhir keempat adalah adanya kausa yang halal, dalam pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Menjadi kajian juga apakah kewenangan bisa dikategorikan sesuatu yang dilarang atau tidak. Untuk melihat hal tersebut dapat dikaitkan pula dengan teori cara memperoleh wewenang pemerintahan, yang terbagi atas tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat, yaitu:
1.    Atribusi
Menurut istilah hukum, atribusi(attributie) mengandung arti pembagian (kekuasaan), dalam kata attributie van rechsmacht, diartikan sebagai pembagian kekuasaan kepada berbagai instansi (absolute competentie atau kompetensi mutlak), yang merupakan sebagai lawan dari distributie van rechtmacht.[1] Dalam hal ini, pembentuk undang-undang menentukan penguasa pemerintah yang baru dan memberikan kepadanya suatu organ pemerintahan berikut wewenangnya, baik kepada organ yang sudah ada maupun yang dibentuk pada kesempatan itu.   
2.    Delegasi
Kata delegasi(delegatie) mengandung arti penyerahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Penyerahan yang demikian dianggap tidak dapat dibenarkan selain dengan atau berdasarkan kekuatan hukum. Dengan delegasi, ada penyerahan wewenang dari badan atau pejabat pemerintahan yang satu kepada badan atau pejabat pemerintahan yang satu kepada badan atau pejabat pemerintahan lainnya.[2] Wewenang delegasi(delegatie bevoegdheid), adalah wewenang yang diperoleh atas dasar pelimpahan wewenang dari badan/organ pemerintahan yang lain. Sifat wewenang delegasi adalah pelimpahan yang bersumber dari wewenang atribusi atau undang-undang. Akibat hukum ketika wewenang dijalankan menjadi tanggungjawab penerima delegasi (delegataris), wewenang tersebut tidak dapat digunakan lagi oleh pemberi wewenang, kecuali pemberi wewenang (delegans) menilai terjadi penyimpangan atau pertentangan dalam menjalankan wewenang tersebut, sehingga wewenang dicabut kembali oleh pemberi delegasi (mandans) dengan berpegang pada asas contrariusactus.
3.    Mandat
Wewenang mandate (mandaat bovoegdheid), adalah pelimpahan wewenang yang pada umumnya dalam hubungan rutin antara bawahan dengan atasan, kecuali dilarang secara tegas oleh perundang-undangan. Ditinjau dari segi tanggungjawab dan tanggung gugat atas wewenang yang dijalankan setiap saat wewenang tersebut dapat digunakan atau ditarik kembali oleh pemberi mandate (mandans)[3]. Pada mandat tidak ada penciptaan ataupun penyerahan wewenang. Ciri pokok mandat adalah suatu bentuk perwakilan, mandataris berbuat atas nama yang diwakili. Hanya saja pada mandat, mandans tetap berwenang untuk menangani sendiri wewenangnya bila ia menginginkannnya.

Dapat dikatakan bahwa walikota disini memiliki kewenangan delegasi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui Presiden Republik Indonesia yang diberikan lewat Mentri Dalam Negeri. Kewenangan tersebut termasuk untuk mengatur dan juga memberikan mandat kepada bawahannya. Jadi dapat dikaitkan bahwa ketika kewenangan tersebut mengatur mengenai kewenangan hal ini dpat dikategorikan sebagai perjanjian yang memakai suatu sebab yang halal.
Selain hal tersebut ketika dalam menyelesaikan masalah hukum terbentur oleh pengaturan secara hukum yang tidak jelas atau tidak ada yang mengaturnya seperti mengenai wakil walikota yang tidak tercantum didalam UUD 1945, maka dapat kembali kepada norma dasar pembentuknya dan dapat pula menggunakan penafsiran para jurist nya. Bahwa ketika walikota yang diberikan wewenang mengatur pemerintahan maka dia berhak melakukan pembagian tugas kepada bawahannya baik itu berbentuk perjanjian kontrak. Menjadi permasalahan ketika suatu saat walikota atau wakil walikotanya melakukan wanprestasi maka menimbulkan masalah baru. Akan dibawa kemanakah permasalahan wanprestasi perjanjian ini dibawa? Keranah Mahkamah Agungkah atau ada pengadilan lainnya? (G-Mv)



[1] Agusalim Andi  Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, H. 101.
[2] Ibid, H 104.
[3] Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, H. 60.

1 komentar:

  1. Planet Win 365 Casino Bonus
    Play Planet Win 365 Casino games instantly in your browser. クイーンカジノ Enjoy the most popular online slots at Planet Win 365 Casino! ⭐ How to 11bet deposit and planet win 365 withdraw win

    BalasHapus