Kamis, 03 Mei 2012

SIFAT MENGATUR DAN MENETAPKAN DIDALAM UU ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA

Kamis, 04 April 2012 00:45

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kadangkala disebut Anggaran Negara adalah suatu dokumen yang memuat perkiraan penerimaan dan pengeluaran serta rincian kegiatan-kegiatan dibidang pemerintahan negara yang berasal dari pemerintah untuk jangka waktu satu tahun.[1]
Anggaran negara yang ditetapkan dalam bentuk undang-undang, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:[2]
1.    Dokumen hukum yang memiliki keuatan hukum yang mengikat
2.    Rencana penerimaan negara, baik dari sektor pajak, bukan pajak dan hibah.
3.    Rencana pengeluaran negara, baik bersifat rutin maupun pembangunan.
4.    Kebijakan negara terhdapa kegiatan-kegiatan dibidang pemerintahan yang memperoleh prioritas atau tidak memperoleh prioritas.
5.    Masa berlaku satu tahun, kecuali diberlakukan untuk tahun anggaran negara ke depan.
Jika dilihat dari pengertian tersebut dapat dikatakan Anggaran Pendapatn Belanja Negara tersebut merupakan bentuk tindakan yang dilakukan antara Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat sehingga menghasilkan fungsi yang berbeda-beda dilihat dari sudut kajian yang digunakannya. Jika fungsinya dikaitkan dengan ilmu hukum, maka Anggaran Pendapatan Belanja Negara ini dikaji menggunakan aspek hukum tata negara dan hukum administrasi. Dikaji dari aspek hukum tata negara fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara merupakan perpaduan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dimana Presiden disini merupakan pelaksana kedaulatan rakyat dibidang pemerintahan negara yang berwenang mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat melaksanakan fungsinya dibidang legislasi anggaran negara.
Sedangkan fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara berdasarkan kajian hukum administrasi negara tertuju pada penguasaan dan pelaksanaan anggaran negara oleh Presiden bersama pembantu-pembantunya. Presiden menguasai dan melaksanankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara karena berada dalam kedudukan sebagai Chief Financial Officer dan mentri-mentrinya dalam kedudukan sebagai Chief Operational Officer, kecuali Mentri Keuangan yang berkedudukan sebagai Chief Financial Officer sekaligus berkedudukan sebagai Chief Operational Officer yang mendapatkan wewenanag delegasi dari Presiden.
Sifat Anggaran Pendapatan Belanja Negara jika dikaji kedalam ilmu hukum memiliki sifat hukum yang berbeda dengan undang-undang lainnya, seperti:
1.    Proses Pembentukannya
Pembentukan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara berbeda dengan pembentukan undang-undang lain sesuai amanat Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama dewan Perwakilan Rakyat dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Presiden mendapat kewenangan atribusi untuk mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat dilarang mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan DPR hanya dapat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, hal ini dilatarelakangi bahwa Presiden dianggap lebih banyak mengetahui  kebutuhan negara.
2.    Keberlakuannya
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara setelah diundangkan menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara hanya berlaku selama masa waktu satu tahun yang berbeda masa berlakunya dari undang-undang lainnya.
3.    Kemampuan Mengikatnya
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (het rechtskarakter de begrotingwet) tidak digolongkan dalam undang-undang dalam arti materiil (wet in meteriele zin) melainkan hanya dipandang sebagai undang-undang dalam arti formal (wet in formelen zin), karena Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tidak mengikat umum hanya mengikat pemerintah dan aparat bagiannya sebagai penerima otorisasi anggara DPR, sehingga Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tidak dapat dijadikan dasar gugatan atau keberatan karena dalam undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tidak mengandung materi muatan yang bersifat mengatur dan hanya mengikat pemerintah berupa otorisasi anggaran pedapatan dan belanja negara.[3]
Namun kemudian H.M. Laica Marzuki tidak berpendapat yang sama, bahwa Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara hanya tergolong undang-undang yang bersifat formal (wet in formelen zin) semata tanpa muatan sifat materiil (wet in meteriele zin). Jika melihat tujuan pembentukan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat dan pembentukan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai mandataris rakyat banyak, maka tidak benar jika hanya menganggap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara hanya undang-undang yang dalam artian bersifat materiil (wet in meteriele zin) semata.
Saya tidak setuju Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara dikategorikan bersifat formal (wet in formelen zin) dan juga bermuatan materiil (wet in meteriele zin), atau dapat juga dikatakan bahwa Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang sifatnya formal (wet in formelen zin) sehingga dapat ditarik bahwa didalamnya mengandung unsur mengatur yang umum, abstrak dan terus-menerus serta Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara juga bermuatan materiil (wet in meteriele zin) yang mengandung unsur menetapkan yang bermuatan sebuah keputusan seperti beschikking.
Saya lebih setuju dan beranggapan bahwa Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tersebut hanyalah undang-undang khusus yang sifatnya memang tidak bisa disamakan dengan undang-undang lain yang didalamnya terkandung muatan norma umum, abstrak dan terus-menerus seperti yang diungkapkan Karlson. Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara sama sekali tidak mengandung muatan norma umum karena addressat nya hanyalah pemerintah yang melaksanakan tindakan kepemerintahannya bukan seluruh rakyat Indonesia. Kemudian Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara juga tidak bermuatan norma abstrak karena secara jelas dan terang benderang berisi jumlah-jumlah penerimaan dan pengeluaran serta saldo lebih dan saldo kurang, dan juga tidak terus-menerus karena masa berlaku Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara telah ditetapkan selama satu tahun.
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara jelas hanyalah aturan yang sifatnya materiil (wet in meteriele zin) yang mengandung unsur menetapkan yang bermuatan sebuah keputusan seperti beschikking, karena undang-undang tersebut mengatur secara teknis mengenai jumlah-jumlah penerimaan dan pengeluaran serta saldo lebih dan saldo kurang yang dapat langsung segera dilaksanakan tanpa harus di interpretasikan lagi, karena secara jelas sudah ditetapkan didalam undang-undang tersebut.
Implikasinya Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang isinya hanyalah mengikat pemerintah dan aparat pemerintah yang diberi otoriasasi tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi karena didalamnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengatur. Dapat juga dikatakan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara hanyalah berupa aturan penetapan yang fungsinya sama dengan keputusan tata usaha negara (Beschikking).


[1] Muhammad Djafar Saidi. 2011. Hukum Keuangan Negara. Rajawali Pers: Jakarta. Cetakan ke-2. Hal 55
[2] Ibid. Hal 55
[3] Kata Sambutan H.M. Laica Marzuki tertanggal 24 Maret 2006 dalam Muhammad Djafar Saidi. 2011. Hukum Keuangan Negara. Rajawali Pers: Jakarta. Cetakan ke-2. Hal 62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar