Jumat, 04 Mei 2012

HUKUM KEPEGAWAIAN

Jumat, 04 Mei 2012 Pukul 15:30

Sebelum membahas lebih dalam mengenai kepegawaian, ada baiknya saya mengungkapkan terlebih dulu apa pengertian ‘Jabatan’, ‘Penjabat’, ‘Pegawai’ dan ‘Hubungan Dinas Publik’. 

Jabatan (ambt) merupakan suatu lingkungan-pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum). Lingkungan pekerjaan ‘tetap’ disini merupakan lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat-teliti (zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) dan bersifat ‘duurzaam’. Istilah ‘alat negara’ (staatsorgaan), ‘alat pemerintah’ (overheidsorgaan), ataupun ‘alat pemerintahan’ (bestuursorgaan) menyatakan istilah yang maknanya sama dengan jabatan.

Penjabat (ambtsdrager) merupakan yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan. Yang mewakili kekuasaan yakni yang manjalankan suatu lingkungan-pekerjaan tetap guna kepentingan negara. Wakil badan hukum adalah manusia, jadi selalu yang disebut penjabat adalah manusia.

Pegawai (ambtenaar) yang dimaksudkan adalah pegawai negeri. Menurut Ambtenarenwet 1929 Negeri Belanda maka ‘ambtenaar in den zin dezer wet is hij, die is aangesteld in openbaren dienst om hier te lande werkzaam te zijn’ (Pegawai menurut undang-undang ini ialah tiap orang yang diangkat dalam dinas publik untuk bekerja di negeri ini-Belanda). Ambtenarwet Belanda membagi penjabat kedalam dua golongan besar, yakni golongan pegawai dan golongan mereka yang bekerja untuk negara berdasarkan perjanjian-kerja (menurut hukum privat). Namun Kranenburg-Vegting berpendapat Ambtenarwet Belanda ini tidak mendefenisikan secara lengkap, hanya mengungkapkan ukuran (kriterium) ialah penunjukkan (aanstelling)-cara menjadi pejabat didinas publik saja. Ukuran Logemann lebih
Baik berupa ukuran materiil, pegawai adalah tiap penjabat yang mempunyai suatu hubungan-dinas dengan negara.

Hubungan-dinas publik (openbare dienstbetrekking) menurut Logemann bilamana seseorang mengikat dirinya untuk menunduk pada perintah dari pemerintah untuk melakukan suatu atau beberapa macam jabatan tertentu yang dihargai dengan gaji atau keuntungan perseorangan beradasarkan perjanjian status (statusovereenkomst) berupa persesuaian kehendak antara penjabat (pegawai) dengan pemerintah.

Ada beberapa kategori lainnya; Pegawai negeri sipil pusat merupakan 1) pegawai yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di departemen, non-departemen, kesekretariatan lembaga negara, instansi vertikal daerah dan kepaniteraan pengadilan 2) pegawai negeri yang bekerja pada perusahaan jawatan 3) pegawai negeri yang diperbantukan didaerah otonom 4) pegawai diperbantukan diperusahaan umum, yayasan dan lain-lain. Pegawai negeri sipil daerah merupakan pegawai negeri daerah otonom. Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah yang diatur dalam peraturan pemerintah. Anggota ABRI merupakan pegawai negeri.

Sastra Djatmika dan Marsono memasukkan beberapa kategori “bukan pegawai negeri”: a. Pejabat Negeri b. Pekerja c. Pegawai dengan ikatan dinas(perjanjian kerja) d. Pegawai dengan ikatan dinas untuk waktu terbatas e. Pegawai bulanan f. Pegawai desa dan g. Pegawai perusahaan umum. (G-Mv)


Sumber: E. Utrecht/Moh.Saleh Djindang,SH. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Cet. 9. (Jakarta: PT Ichtiar Baru, 1990). Hlm. 155-179.

1 komentar:

  1. mana posting" yang lampau ?? udah dihapus ya ? padahal mau baca

    BalasHapus