Sebelum
membahas lebih dalam mengenai kepegawaian, ada baiknya saya mengungkapkan terlebih
dulu apa pengertian ‘Jabatan’, ‘Penjabat’, ‘Pegawai’ dan ‘Hubungan Dinas Publik’.
Jabatan (ambt) merupakan suatu
lingkungan-pekerjaan tetap (kring van
vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara
(kepentingan umum). Lingkungan pekerjaan ‘tetap’ disini merupakan lingkungan
pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat-teliti (zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven)
dan bersifat ‘duurzaam’. Istilah ‘alat negara’ (staatsorgaan), ‘alat pemerintah’ (overheidsorgaan), ataupun ‘alat pemerintahan’ (bestuursorgaan) menyatakan istilah yang maknanya sama dengan
jabatan.
Penjabat (ambtsdrager)
merupakan yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan. Yang mewakili
kekuasaan yakni yang manjalankan suatu lingkungan-pekerjaan tetap guna
kepentingan negara. Wakil badan hukum adalah manusia, jadi selalu yang disebut
penjabat adalah manusia.
Pegawai (ambtenaar) yang
dimaksudkan adalah pegawai negeri. Menurut Ambtenarenwet 1929 Negeri Belanda
maka ‘ambtenaar in den zin dezer wet is
hij, die is aangesteld in openbaren dienst om hier te lande werkzaam te zijn’
(Pegawai menurut undang-undang ini ialah tiap orang yang diangkat dalam dinas
publik untuk bekerja di negeri ini-Belanda). Ambtenarwet Belanda membagi penjabat kedalam dua golongan besar,
yakni golongan pegawai dan golongan mereka yang bekerja untuk negara
berdasarkan perjanjian-kerja (menurut hukum privat). Namun Kranenburg-Vegting berpendapat Ambtenarwet
Belanda ini tidak mendefenisikan secara lengkap, hanya mengungkapkan ukuran
(kriterium) ialah penunjukkan (aanstelling)-cara
menjadi pejabat didinas publik saja. Ukuran Logemann lebih
Baik
berupa ukuran materiil, pegawai adalah tiap penjabat yang mempunyai suatu
hubungan-dinas dengan negara.
Hubungan-dinas publik (openbare dienstbetrekking)
menurut Logemann bilamana seseorang
mengikat dirinya untuk menunduk pada perintah dari pemerintah untuk melakukan
suatu atau beberapa macam jabatan tertentu yang dihargai dengan gaji atau
keuntungan perseorangan beradasarkan perjanjian status (statusovereenkomst) berupa persesuaian kehendak antara penjabat
(pegawai) dengan pemerintah.
Ada
beberapa kategori lainnya; Pegawai
negeri sipil pusat merupakan 1) pegawai yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di departemen, non-departemen,
kesekretariatan lembaga negara, instansi vertikal daerah dan kepaniteraan pengadilan
2) pegawai negeri yang bekerja pada perusahaan jawatan 3) pegawai negeri yang
diperbantukan didaerah otonom 4) pegawai diperbantukan diperusahaan umum,
yayasan dan lain-lain. Pegawai negeri
sipil daerah merupakan pegawai negeri daerah otonom. Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah yang
diatur dalam peraturan pemerintah. Anggota
ABRI merupakan pegawai negeri.
Sastra Djatmika dan
Marsono memasukkan beberapa kategori “bukan pegawai negeri”:
a. Pejabat Negeri b. Pekerja c. Pegawai dengan ikatan dinas(perjanjian kerja)
d. Pegawai dengan ikatan dinas untuk waktu terbatas e. Pegawai bulanan f. Pegawai
desa dan g. Pegawai perusahaan umum. (G-Mv)
Sumber: E. Utrecht/Moh.Saleh Djindang,SH. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Cet. 9. (Jakarta: PT Ichtiar Baru, 1990). Hlm. 155-179.
Sumber: E. Utrecht/Moh.Saleh Djindang,SH. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Cet. 9. (Jakarta: PT Ichtiar Baru, 1990). Hlm. 155-179.
mana posting" yang lampau ?? udah dihapus ya ? padahal mau baca
BalasHapus